Sebanyak Rp 2,11 triliun dari total Rp
7,4 triliun dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) selama ini dihabiskan
untuk pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok. Pasalnya, dana sebanyak itu
seharusnya dapat menjadi sumber pendanaan pengobatan penyakit lain, bukan
penyakit yang sebenarnya mampu dicegah, yaitu penyakit akibat merokok.
Jamkesmas merupakan program jaminan
kesehatan untuk warga Indonesia yang memberi perlindungan sosial di bidang
kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan
memberikan dana Jamkesmas kepada orang yang sakit akibat merokok dapat
mengurangi "jatah" bagi masyarakat tidak mampu lain untuk
memperolehnya.